• +62 778 4688 28
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2016

TENTANG

TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS

PASAL 10

  1. Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan.
  2. Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda


Berdasarkan Perma Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu lintas diatas, bisa menjadi perhatian bagi peserta sidang tilang, Daftar Pelanggar dan putusan denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar Lalu lintas dapat di lihat atau di unduh link dibawah ini :

πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

DATA DENDA TILANGΒ 15 MARET 2024



PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2016

TENTANG

TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS

PASAL 10

  1. Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan.
  2. Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda


Berdasarkan Perma Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu lintas diatas, bisa menjadi perhatian bagi peserta sidang tilang, Daftar Pelanggar dan putusan denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar Lalu lintas dapat di lihat atau di unduh link dibawah ini :

πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

DATA DENDA TILANGΒ 8 MARET 2024


PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2016

TENTANG

TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS

PASAL 10

  1. Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan.
  2. Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda


Berdasarkan Perma Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu lintas diatas, bisa menjadi perhatian bagi peserta sidang tilang, Daftar Pelanggar dan putusan denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar Lalu lintas dapat di lihat atau di unduh link dibawah ini :

πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

DATA DENDA TILANGΒ 23 FEBRUARI 2024


PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2016

TENTANG

TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS

PASAL 10

  1. Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan.
  2. Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda


Berdasarkan Perma Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu lintas diatas, bisa menjadi perhatian bagi peserta sidang tilang, Daftar Pelanggar dan putusan denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar Lalu lintas dapat di lihat atau di unduh link dibawah ini :

πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

DATA DENDA TILANGΒ 1Β MARET 2024


PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2016

TENTANG

TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS

PASAL 10

  1. Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan.
  2. Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda


Berdasarkan Perma Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu lintas diatas, bisa menjadi perhatian bagi peserta sidang tilang, Daftar Pelanggar dan putusan denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar Lalu lintas dapat di lihat atau di unduh link dibawah ini :

πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

DATA DENDA TILANGΒ 2 FEBRUARI 2024