PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2016
TENTANG
TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS
PASAL 10
1. Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan.
2. Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda
Berdasarkan Perma Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu lintas diatas, bisa menjadi perhatian bagi peserta sidang tilang, Daftar Pelanggar dan putusan denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar Lalu lintas dapat di lihat atau di unduh link dibawah ini :
👇👇👇👇👇