Kompensasi Terhadap Pengguna Layanan yang Penyelesaian Pelayanannya Terhambat
Sebagai tindak lanjut dari telah berlakunya Standar Pelayanan Operasional Prosedur Pelayanan pada Layanan masing-masing bidang, maka Pengadilan Negeri Batam memberlakukan Kompensasi terhadap pengguna layanan yang penyelesaian pelayanannya terhambat, kompensasi ini diberikan kepada pengunjung PTSP yang mendapat layanan lebih dari waktu yang ditentukan, berikut merupakan bentuk kompensasi yang berikan :
- Keterlambatan 0-60 Menit akan diberikan minuman
- Keterlambatan 60-120 Menit akan diberikan makanan ringan
- Keterlambatan 120 keatas akan diberikan souvenir dari Pengadilan Negeri Batam ;