• +62 778 4688 28
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Biaya Layanan Hukum

Pasal 6 Perma No. 1 Tahun 2014:


1. Seluruh biaya untuk melaksanakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dibebankan pada negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.

2. Mahkamah Agung dapat melaksanakan kegiatan layanan bagi tidak mampu yang sumber anggarannya berasal dari pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Hal-hal teknis menyangkut pengelolaan kegiatan layanan bagi masyarakat tidak mampu yang sumber anggarannya berasal dari pihak lain akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis.