• +62 778 4688 28
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Sejarah Pengadilan

         SEJARAH PENGADILAN NEGERI BATAM KELAS IA

 

      Pengadilan Negeri Batam merupakan peradilan umum pada tingkat pertama yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 58 Tahun 1988 dan diresmikan pada tanggal 19 Februari 1990 bersamaan dengan peresmian pemakaian Gedung Pengadilan Negeri Batam yang terletak di Jalan Ir. Sutami Nomor 03 Sekupang Kota Batam oleh Bpk. H.Ismail Saleh, SH. Selaku Menteri Kehakiman R.I dan juga dihadiri oleh Ali Said, SH selaku Ketua Mahkamah Agung RI.

      Bahwa pada saat itu Pengadilan Negeri Batam dengan status Kelas II yang kemudian dengan lajutnya pertumbuhan penduduk dan perekonomian masyarakat yang sudah pasti akan terjadi persoalan hukum dikalangan masyarakat Kota Batam baik perkara pidana maupun perdata, maka untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam penegakan hukum di Kota Batam dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.04.AT.01.05 Tahun 2000 berubah status dari Kelas II menjadi Kelas I A sampai dengan sekarang.

      Sejak 24 November 2022, berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No.337/KMA/SK/XI/2022, Pengadilan Negeri Batam yang dahulu berada dibawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau, berubah menjadi di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

      Pengadilan Negeri Batam sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang berada di wilayah administratif Kota Batam.

      Bahwa dengan meningkatnya volume perkara baik pidana maupun perdata, Pengadilan Negeri Batam sebagai salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya telah berupaya menyelesaikan perkara-perkara baik pidana maupun perdata secara formil dan materil sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan Peraturan Hukum yang berlaku untuk tercapainya Penegakan Hukum yang berkeadilan bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya;