Pada 10 sampai 11 Agustus 2020. Tim peneliti Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melaksanakan kegiatan pengumpulan data Penelitian tentang “Rekontruksi Ideal Implementasi Hukuman Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna Narkotika” di wilayah Batam Kunjungan penggalian data yang dilakukan oleh peneliti yaitu ke Pengadilan Negeri Batam juga di Loka Rehabilitasi BNN Batam. Tim Peneliti Puslitbang terdiri dari Tumbur Palti Hutapea (koordnator peneliti), Muhammad Zaky Albana selaku Peneliti, Johanes, Taufik Hidayat dan Mariyam Sugiarti selaku Sekretariat penelitian.
Bapak Wahyu Iman Santoso. S.H.,M.H, Selaku Ketua Pengadilan Negeri Batam mengungkap bahwa penerapan pasal 127 UU Narkotika sangat minim dikarenakan Batam merupakan tempat transit peredaran narkotika sehingga penggunaan narkotika dalam wilayah hukum pengadilan negeri batam amatlah minim yang terungkap dalam beberapa tahun ke belakang
Dia menandaskan bahwa ambang batas atau gramatur dalam SEMA 4 tahun 2010 agar pasal 127 dapat diterapkan secara komprehensif dalam penanganan perkara narkotika di Batam dan di sisi lain, kepala Loka Rehabilitasi BNN Batam Dr. Danu menegaskan, gramatur tidak bisa dijadikan salah satu acuan dalam menetapkan seseorang sebagai penyalahguna ataupun pegedar.