Kamis, 25 April 2019 Pengadilan Negeri Batam kedatangan Tim Pengawasan Surveilance Akreditasi Penjamin Mutu (APM) dan Tim Penilaian Zona Integitas (ZI). Tim pengawasan tiba di kantor Pengadilan Negeri Batam pada hari Kamis, 25 April 2019 pukul 11.00 WIB. Tim terdiri dari 4 orang, yaitu Hakim Tinggi YM Ibu Indah Susilowati, S.H., M.H., dengan anggota Hakim Tinggi YM Bapak Parlas Nababan, S.H., M.H., Panitera Muda Tipikor Bapak Kesud Erliyanto, S.H., M.H., dan Kasubbag Keuangan Pelaporan Ibu Sofia Dewi, S.E., M.S.Ak.
Kedatangan Tim disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bapak Dr. Syahlan, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua, para Hakim dan Pejabat Struktural. Mengawali agenda di Pengadilan Negeri Batam, Tim menggelar Opening Meeting dengan mengumpulkan seluruh Pimpinan, Hakim, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Negeri Batam di Ruang Sidang Utama. Dalam acara ini, Tim memaparkan agenda-agenda yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batam. Dalam acara ini juga dilakukan penandatangan nota kesepahaman antara Ketua Tim dengan Ketua Pengadilan Negeri Batam. Opening Meeting diakhiri dengan mengumandangkan Yel-Yel yang dipandu oleh Jasael. SH., MH, Hakim Pengadilan Negeri Batam. Usai Opening Meeting, Tim segera mengumpulkan seluruh personil tim Zona Integritas (ZI) Pengadilan Negeri Batam untuk dilakukan uji petik dokumen dan pemaparan kegiatan Tim ZI di Pengadilan Negeri Batam. Agenda ini berlangsung hingga sore hari dan tim memaparkan kesimpulan terhadap hasil pemeriksaan selama 1 hari di Pengadilan Negeri Batam. Usai menggelar rapat tertutup, Tim mengumpulkan seluruh personil Pengadilan Negeri Batam untuk melaksanakan agenda terakhir yaitu Closing Meeting. Dalam acara ini, Tim menyampaikan hasil dari kegiatan Surveilance Akreditasi Penjaminan Mutu (APM), dan Penilaian Zona Integritas (ZI), Secara umum, Tim mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Batam dalam pelaksanaan Tupoksi, APM dan ZI. Tim memberikan nilai yang memuaskan untuk Pengadilan Negeri Batam. Meski begitu, ada beberapa temuan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Batam dalam waktu deadline 1 minggu ke depan.