Batam, 01 September 2022
Bapak Yudith Wirawan, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Batam, menyampaikan sosialisasi tentang Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Batam.
Menurut Bab V Pasal 22
- Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi Hukum dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.
- Orang atau sekelompok yang dimaksud adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai : Penggugat/Pemohon, Tergugat/Termohon, Terdakwa, dan Saksi.
Berdasarkan Pasal 42, dengan berlakunya Peraturan Mahakamah Agung ini, Maka Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor.10 Tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku.