• +62 778 4688 28
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

SOSIALISASI PERMA NO.1 TAHUN 2014 DI INTERNAL PENGADILAN NEGERI BATAM

Batam, 01 September 2022

 

Bapak Yudith Wirawan, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Batam, menyampaikan sosialisasi tentang Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Batam.

Menurut Bab V Pasal 22

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi Hukum dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.
  2. Orang atau sekelompok yang dimaksud adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai : Penggugat/Pemohon, Tergugat/Termohon, Terdakwa, dan Saksi.

Berdasarkan Pasal 42, dengan berlakunya Peraturan Mahakamah Agung ini, Maka Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor.10 Tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku.