Batam, 30 Agustus 2022
Ibu Setyaningsih, S.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Batam menyampaikan sosialisasi terkait Pengendalian Gratifikasi.
Gratifikasi adalah Pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Ibu Setyaningsih juga menyampaikan dasar hukum pengendalian gratifikasi, yaitu Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang Penerimaan Gratifikasi oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dan Surat Edara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pedoman dan Batasan Gratifikasi.
Sosialisasi disampaikan untuk seluruh anggota satker di Pengadilan Negeri Batam.