Batam, 15 Desember 2021. Telah berlangsung acara Sosialisasi E-litigasi dan E-Court Banding pada Pengadilan Negeri Batam yang dihadiri oleh pegawai Pengadilan Negeri Batam bersama para advokat. Materi disampaikan oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, Mashuri Effendie, S.H., M.H. Selain penyampaian materi, ada juga simulasi penggunaan E-Court serta tanya-jawab antara advokat dan pihak Pengadilan Negeri Batam. Ditegaskan bahwa batas waktu pengiriman berkas banding melalui E-Court adalah 20 hari kerja.
SOSIALISASI E-LITIGASI DAN E-COURT BANDING
- Kegiatan Pengadilan