Batam. Senin, 15 November 2021, Ketua Pengadilan Negeri Batam Kelas 1A, Ibu Sri Endang A.Ningsih, S.H., M.H beserta Hakim Bapak H.Jeily Syahputra,S.H.,S.E.,M.H. dan Bapak Edy Sameaputty, S.H., M.H memberikan pengarahan kepada petugas PTSP sebelum memulai pelayanan publik. Dalam pembinaan ini Ketua Pengadilan Negeri Batam mengingatkan agar tidak menerima barang/uang sogokan, suap pemberian atau janji dalam bentuk apapun sebagai upaya pencegahan adanya gratifikasi.
PEMBINAAN DAN PENGARAHAN PTSP OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI BATAM KELAS 1A
- Kegiatan Pengadilan