Batam, Kamis, 21 Oktober 2021, Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Batam telah dilaksanakan Sosialisasi Restorative Justice, yang disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batam, Bapak Jeily Syahputra. S.H.,SE.,M.,H dan Ibu Indriani, S.H.,M.Kn. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Ibu Sri Endang Amperawati Ningsih, S.H.,M.H., Para Hakim, Panitera, Para Panitera Muda, dan para Aparatur Pengadilan Negeri Batam
“Secara garis besar restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan upaya perdamaian yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan sampai ke Pengadilan.” Ungkap Hakim Pengadilan Negeri Batam, Bapak Jeily Syahputra. S.H.,SE.,M.,H dan Ibu Indriani, S.H.,M.Kn., dalam pemaparannya.
Acara berjalan lancar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 ;