Pada hari Kamis (21/10/2021) diruang sidang Utama diadakan Sosialiasi Sistem Penanganan Perkara Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) Kepada seluruh Hakim, Plt.Panitera, Panmud, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti serta Honorer Pengadilan Negeri Batam. Sosialisasi disampaikan oleh Bapak JEILY SYAHPUTRA. S.H.,SE.,M.,H dan Ibu Indriani, S.H.,M.Kn selaku Hakim Pengadilan Negeri Batam.
SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI). Pengembangan SPPT-TI juga melibatkan Bappenas RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).
Acara berjalan lancar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 ;