Proses Aanmaning Perkara Perdata Eksekusi yang berakhir dengan perdamaian. Ketua Pengadilan Negeri Batam berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, diantaranya:
- 33/Pdt.Eks/2021/PN Btm;
- 35/Pdt.Eks/2021/PN Btm
Proses Aanmaning Perkara Perdata Eksekusi yang berakhir dengan perdamaian. Ketua Pengadilan Negeri Batam berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, diantaranya:
- 33/Pdt.Eks/2021/PN Btm;
- 35/Pdt.Eks/2021/PN Btm