Uraian Tugas Sub Bagian Keuangan dan Umum
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Umum : RIONALDO SAHAT SIGALINGGING, S.Kom
- Surat Keluar / jawaban surat;
- Membuat surat perintah pembayaran dan surat setoran pajak (SSP) untuk ditandatangai oleh pejabat penandatangan surat perintah pembayaran (SPM);
- Penandatangan surat perintah pembayaran (SPM) oleh pejabat penandatangan surat perintah pembayaran (SPM);
- Koreksi daftar nominatif oleh bendahara pengeluaran dan Kepala Sub Bagian Keuangan;
- Membuat dan mengantar surat perintah pembayaran (SPM) UP ke KPPN;
- Membuat dan mengantar surat perintah pembayaran (SPM) TUP ke KPPN;
- Membuat dan mengantar surat perintah pembayaran (SPM) GUP ke KPPN;
- Membuat dan mengantar surat perintah pembayaran (SPM) Langsung (LS) ke KPPN apabila ada pembayaran yang tidak perlu melalui bendahara pengeluaran;
- Merancang usulan kebutuhan masing-masing sesuai kebutuhan;
- Membuat daftar absen lembur dan penandatangan oleh penerima / yang diperintah lembur dan disetujui kuasa pengguna anggaran (KPA);
- Melakukan pengontrolan lingkungan kantor setiap 2 (dua) jam sekali setiap hari dilaksanakan dan pelaksanaann tugas keamanan oleh petugas keamanan;
- Melakukan pertemuan evaluasi pelaksanaan tugas keamanan dan satuan pengamanan yang kemudian menghasilkan pelaporan;
Staf Sub Bagian Keuangan dan Umum (Bendahara Pengeluaran) : DIANA GUSMA IVO, A.Md
- Membuat dan mengoreksi Daftar Nominatif uang makan setelah mendapat rekapitulasi absen dari Sub Kepegawaian;
- Membuat faktur pajak/surat setoran pajaK (SSP);
- Membuat daftar nominatir remunerasi Pengadilan Negeri berdasarkan rekapitulasi absen dari Sub Kepegawaian, diselesaikan setelah ada surat perintah dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru;
- Koreksi daftar nominatif oleh bendahara pengeluaran dan Kepala Sub Bagian Keuangan;
- Mengajukan permintaan kartu pengaws ke KPPN sebagai, pertanggung jawaban kas di bendahara pengeluaran tahun lalu untuk syarat pengajuan uang persediaan;
- Pembuatan surat permohonan permintaan tambahan uang persediaan (TUP) ke KPPN yang bersifat mendesak untuk menunjang UP yang tidak cukup;
- Mengajukan ganti uang persediaan (GUP) dan kelengkapannya;
- Pembuar pelaporan memasukkan data ke aplikasi setelah menerima bukti setoran dari bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima sesuai format dari KPPN;
- Surat Perintah Pembayaran (SPM) yang telah disetujui oleh KPPN akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut di input ke aplikasi SAKPA;
- Melakukan Rekonsiliasi untuk menyarankan hasil belanja selama sebulan antara satker dan KPPN;
- Membuat dan mengantar surat perintah membayar (SPM) GUP;
- Membuat Rekapitulasi Gaji Pegawai yang disampaikan ke Bank;
- Koreksi daftar gaji dan kelengkapannya dan pembuatan Pengesaha SPP (Surat Permintaan Pembayaran);
- Pengajuan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) daftar gaji dan kelengkapan untuk ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran ke KPPN;
- Membuat laporan pertanggungjawaban bendahara penerima setiap bulan;
- Membuat berita acara (BA) pemeriksaan kas dan rekonsiliasi;
- Membuat buku kas umum;
- Penerbitan surat perintah pembayaran (SPM) dan pembuatan surat setoran pajak (SSP); Mengantar surat perintah pembayaran (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk Gaji Induk; Mengantar rekapitulasi pertanggungjawaban permintaan remunerasi Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru;
Staf Sub Bagian Keuangan dan Umum (Bendahara Penerima) : YODA SURYAPRINGGA, A.Md
- Menerima, membukuan dan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bank persepsi;
- Melaporkan penerimaan Negara bukan pajak ke Koordinator wilayah;
- Pembuat pelaporan memasukkan data ke aplikasi setelah menerima bukti setoran dari bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima sesuai format dari KPPN;
- Menerima setoran PNBP dari kasir dan langsung membuat dan membayar ke BRI/POS;
- Membuat laporan bulanan dan triwulan PNBP;
- Mengirim laporan realisasi pendapatan PNBP setiap bulan dan setiap 3 bulan (triwulan) ke PT dan BUA MARI;
- Mengarsipkan laporan PNBP;
- Membuat laporan pertanggungjawaban bendahara penerima setiap bulan;
- Membuat berita acara (BA) pemeriksaan kas dan rekonsiliasi;
- Membuat buku kas umum;
- Penandatanganan surat oleh kuasa pengguna anggaran;
- Membuat daftar gaji pegawi menggukana aplikasi gaji dan menyusun kelengkapan daftar gaji (SK kenaikan berkala, SK kenaikan pangkat, Tunjangan Istri/Anak dan SK mutasi) ataupun Gaji Susulan / Kekurangan Gaji / Beras ataupun gaji ke-13;
- Mengantar surat perintah Pembayaran (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk Gaji Induk;
- Mengantar surat perintah pembayaran (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk Gaji Susulan / Kekurangan Gaji / Beras;
- Mengantar surat perintah pembayaran (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
- Membuat dan mengantar surat perintah pembayaran (SPM) Langsung (LS) ke KPPN apabila ada pembayaran yang tidak perlu melalui bendahara pengeluaran;
- Penandatanganan Laporan realisasi pendapatan PNBP oleh kuasa pengguna anggaran;
- Perpanjangan pajak operasional roda 2 (dua) dan roda 4 (empat);
- Pendataan barang Inventaris yang telah rusak dan sudah tidak bisa dipakai untuk diusulkan penghapusan;
- Perawatan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana gedung;
Staf Sub Bagian Keuangan dan Umum : ASEP KUNANDAR
- Membuat Berita Acara Rekonsiliasi;
- Surat Perintah Pembayaran (SPM) yang telah disetujui oleh KPPN akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut di input ke aplikasi SAIBA;
- Melakukan Rekonsiliasi untuk menyamakan hasil belanja selama sebulan antara satker dan KPPN;
- Mengisi laporan e-Monev secara online di website Bappenas;
- Membuat surat perintah pembayaran (SPM) dan surat setoran pajak (SSP) untuk ditandatangani oleh pejabat penandatangan surat perintah pembayaran (SPM);
- Mengantar laporan Keuangan ke Korwil, Biro Keuangan MARI, Badan Urusan Administrasi MARI dan Badan Pengawas MARI;
- Membuat laporan KORWIL dan ke KPKNL setelah menerima laporan SIMAK Barang Milik Negara (BMN) dari Sub Bagian Umum;
- Pencatatan Aset / Barang milik Negara setiap ada kegiatan pengadaan barang / jasa setelah adanya penyerahan / laporan dari KPA dan telah adanya SP2D dan SPM dilakukan pencatatan / pengiriman ke dalam aplikasi SIMAK / BMN;
- Pencatatan barang-barang persediaan (ATK) ke aplikasi Persediaan;
- Pemberian nomor urut pendaftaran (NUP) BMN;
- Pembuatan Daftar Barang Ruangan (DBR) berlaku selama setahun;
- Pembuatan Kartu Inventaris Barang (KIB);
- Pembuatan Laporan Neraca (SIMAK BMN);
- Membuat laporan barang milik Negara setiap semester ke Instansi terkait;
Staf Sub Bagian Keuangan dan Umum : ROZAYUTI SABARIO
- Mengagenda surat masuk yang sudah didisposisi oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera / Sekretaris;
- Surat yang diterima diberikan tanda terima dan diagenda pada buku agenda surat masuk, diberikan nomor dan lembar disposisi, diteliti oleh Kasubag Umum dan Keuangan;
- Surat diagendakan dalam buku agenda surat keluar, diberi nomor sesuai kode surat surat dan tanggal pada hari dan tanggal tersebut 1 (satu) lembar surat ditinggal pada Sub Bagian Umum dan Keuangan sebagai arsip;
- Pengiriman Surat dilakukan melalui pos dan dilaksanakan setiap hari, sedangkan surat-surat yang sangat urgent dikirim hari itu juga;
- Mengelola Perpusatakaan dengan mencatat buku baru yang diterima ke dalam buku agenda, buku induk dan penomoran menurut klasifikasi;
- Membuat catatan peminjaman buku dan pengambalian buku dalam peminjaman;
- Melakukan pemeliharaan, peralatan, koleksi buku-buku;