Batam 31 Maret 2021, menindaklanjuti surat dari Dirjen Badilum Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 351/DJU/HM.02.3/3/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang Evaluasi Hambatan dan Permasalahan SIPP, Pengadilan Negeri Batam mengadakan rapat terhadap evaluasi SIPP Pengadilan Negeri Batam, rapat tersebut diselenggarakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin oleh Ibu Wakil Ketua, Bapak Panitera dan dihadiri oleh Bapak Ibu Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita;
Dalam kesempatakan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam Ibu Sri Endang Amperawati Ningsih, S.H.,M.H dan Panitera Pengadilan Negeri Batam Bapak Ricar Soroinda Nasution, S.H., M.H menjelaskan agar lebih teliti dalam penginputan data-data di SIPP dan dilakukan tepat waktu sehingga data yang tersinkron ke SIPP Website Pengadilan Negeri Batam sama dengan data di SIPP local Pengadilan Negeri Batam, Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dimasa pandemi covid 19 ini.