Jum’at, 26 Februari 2020. Pengadilan Negeri Batam Kelas I A mengadakan sosialisasi tentang bahaya narkoba dan gratifikasi yang disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batam yaitu Ibu Yona Lamerossa Ketaren, S.H.,MH dan Bapak Adiswarna Chainur Putra,SH.,CN. ,MH. Sosialisasi tersebut dilakukan secara virtual menggunakan google meet dan diikuti oleh siswa/siswi SMK Muhammadiyah Kota Batam.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengiformasikan mengenai tata cara pelaporan tindak gratifikasi, penanganan laporan serta penetapan status tindak gratifikasi. Memberi penjelasan kepada para siswa/siswa tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba, ancaman pidana penyalahgunaan Narkoba dan cara pencegahan yang dapat dilakukan agar terhindar dari Penyalahgunaan Narkoba ;