Batam, pada hari Senin Tanggal 22 Februari 2021 yang bertempat di Ruang Rapat Ketua Pengadilan Negeri Batam Kelas I A, telah ditandatangani Memorandum Of Understanding (MOU) antara Ketua Pengadilan Negeri Batam Kelas I A dengan Yayasan Bantuan Hukum Batam Madani. Hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia dijamin oleh negara, tanpa terkecuali bagi masyarakat miskin yang tidak mampu. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut untuk memenuhi hak-hak konstitusional bagi masyarakat miskin yang tidak mampu
Adapun jenis pelayanan yang dapat diberikan oleh Posbakum Pengadilan Negeri Batam Kelas IA sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Kep. Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/2014 adalah sebagai berikut :
- Pemberian informasi, konsultasi dan advis hukum
- Bantuan pembuatan dokumen yang dibutuhkan seperti surat gugatan, surat permohonan dll
- Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) (UU No. 16 Tahun 2011)
Untuk tempat pelayanan bagi masyarakat miskin, Pengadilan Negeri Batam Kelas I A telah menyediakan ruangan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang masih merupakan bagian dari gedung Pengadilan Negeri Batam Kelas I A. Ketua Pengadilan Negeri Batam Bapak Wahyu Iman Santoso, S.H.,M.H berharap agar Kedepannya kerjasama ini akan lebih memberikan pelayanan yang lebih baik lagi bagi masyarakat miskin pencari keadilan dan yang paling utama pelayanan ini sifatnya cuma-cuma, tidak dipungut biaya dan sifatnya non komersil, tegas Ketua Pengadilan Negeri Batam Kelas I A, yang disampaikan beberapa saat setelah penandatangan MOU tersebut dilaksanakan.