Rabu (20/01/2021) Pengadilan Batam Kelas IA mengikuti Live Streaming Youtube Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2021 ;
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Syafaruddin, S.H.,M.H. Selanjutnya, amanat dari Ketua MA bahwa “Bahwa saat ini kita berkumpul untuk melaksanakan amanat konstitusi dalam rangka pemilihan wakil ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Berdasarkan Pasal 24A Ayat 4 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen Ketiga Hasil dan Pasal 8 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Bahwa Ketua Dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung maka sejak saat itu sudah menjadi tradisi demokrasi di Mahkamah Agung dalam setiap suksesi kepemimpinan bagi jabatan ketua dan wakil ketua dilakukan melalui pemilihan sidang paripurna khusus. Jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial telah kosong sejak saya terpilih dan mulai menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung pada bulan april 2020 yang lalu. Kekosongan jabatan tersebut harus segera diisi karena fungsi yudisial memegang peranan vital dalam roda organisasi Mahkamah Agung yaitu dibidang penanganan teknis;
Acara dilanjutkan dengan Pemilihan yang digelar di Ruang Kusumah Atmadja, lantai 14 Gedung MA, Jalan Medan Merdek Utara. Disiarkan secara langsung lewat channel YouTube Mahkamah Agung RI.
Ada 5 nama Hakim Agung yang bersedia dipilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, yaitu : Dr. H. Amran Suadi, S.H.,M.H.,M.M., Dr.Suhadi, S.H.,M.H., Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H.,M.H. Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,CN. Dan Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H.,
Hasilnya, tidak ada yang mendapatkan suara mayoritas sehingga pemilihan Wakil Ketua MA bidang Yudisial memasuki putaran kedua. Berikut peringkat suara di putaran pertama:
- Dr. H. Amran Suadi, S.H.,M.H.,M.M mendapatkan 8 suara
2. Dr.Suhadi, S.H.,M.H mendapatkan 7 suara
3. Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H.,M.H mendapatkan 12 suara
4. Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,CN mendapatkan 4 suara
5. Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H mendapatkan 8 suara
6. Tidak sah 2 suara
7. Abstain 1 suara
Tiga nama teratas akan mengikuti putaran kedua adalah Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H.,M.H, Dr. H. Amran Suadi, S.H.,M.H.,M.M, dan Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H. Saat ini sidang diskors untuk mempersiapkan proses pemungutan suara putaran kedua ;
Berdasarkan hasil penghitungan suara, telah diperoleh hasil, kedua, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H.,M.H mendapat 20 suara. Dua, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H., mendapat 17 suara. Ketiga, Dr. H. Amran Suadi, S.H.,M.H.,M.M., mendapat 3 suara. Suara tidak sah 1 suara. Abstain 1 suara. Jumlah suara 42. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 9/KMA/SK/I/2021 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H.,M.H mendapatkan jabatan tersebut
Dalam prosesi pemilihan (Voting). Ketua Mahkamah Agung tidak menggunakan hak suara untuk memilih demi untuk menjaga netralitas sebagai Ketua Mahkamah Agung. Beliau juga menuturkan bahwa beliau akan menerima siapapun yang terpilih sebagai Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial ;