MONITORING DAN EVALUASI SURAT TERCATAT BERSAMA PT. POS INDONESIA

Kegiatan PN Batam

Batam, 29 Januari 2026

Sehubungan dengan panggilan dan pemberitahuan kepada para pihak termasuk pihak ketiga yang tidak memiliki domisili elektronik dalam proses administrasi persidangan di pengadilan secara elektronik sesuai ketentuan PerMA Nomor 7 Tahun 2022, maka seluruh Pengadilan mengikuti keseragaman pedoman SEMA Nomor 1 Tahun 2023 yaitu pemberitahuan melalui surat tercatat yang harus dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dan menyebutkan tanggal terima. Surat tersebut dikirim oleh pengadilan dengan menggunakan jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat yang ditentukan oleh Mahkamah Agung, yaitu PT. Pos Indonesia.

Maka, demi keefektifan proses pengiriman surat dan demi terjaminnya hak masyarakat maka Pengadilan Negeri Batam mengadakan monitoring dan evaluasi Surat Tercatat bersama PT.Pos Indonesia. Adapun dalam monitoring dan evaluasi ini juga terdapat sesi tanya jawab dari pihak Pengadilan dan PT.Pos tentang hambatan dalam surat tercatat, termasuk penggunaan aplikasi KIBANA.

Pertanyaan yang disampaikan khususnya oleh para hakim, panitera, dan jurusita dijawab oleh PT.Pos. PT.Pos juga menampung saran dan masukan dari pegawai di Pengadilan.

Semoga dengan adanya sesi diskusi ini, pelaksanaan surat tercatat menjadi lebih efektif sehingga proses persidangan juga dapat berjalan lancar dan orang mendapatkan haknya masing – masing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *