Prosedur Pengaduan

Berdasarkan SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan, Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, atau pelanggaran perilaku yang dilakukan oleh apparat pengadilan, yang berasal dari Masyarakat, anggota instansi peradilan, instansi di luar pengadilan, maupun dari media massa dan sumber – sumber informasi lain yang relevan.

Syarat dan tata cara penyampaian pengaduan :

  1. Disampaikan secara tertulis
  2. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor
  3. Dianjurkan menggunakan formular khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung.
  4. Menyebutkan informasi yang jelas
  5. Identitas apparat yang dilaporkan : termasuk jabatan, satuan kerja
  6. Perbuatan yang dilaporkan
  7. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara

Bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan, termasuk nama, Alamat, dan nomor kontak pihak laian yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor

  • Tata cara Pengiriman :
  • Pengaduan ditujukan kepada :
  • Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata “PENGADUAN pada Pengadilan” pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.

Hak Pelapor :

  • Kerahasiaan identitas
  • Kesempatan memberika keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  • Informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya
  • Perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dala pemeriksaan

Hak Terlapor :

  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  • Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan :

  • Merahasiakan Kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak – pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil Keputusan
  • Menentukan jangk waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan Tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui