Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi di Lingkungan Mahkamah Agung (2022) adalah :

  1. Pemohhon Informasi Publik menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui e- PPID (online), surat, e -mail, telepon, atau Petugas Layanan Informasi di Meja Informasi
  2. Permohonan informasi dilakukan dengan mengisi formulir dan permohonan informasi dan memenuhi persyaratan permohonan (KTP/Surat Kuasa/Akta Pendirian Badan Hukum)
  3. Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi dari Petugas Layanan Informasi apabila syarat dan kelengkapan permohonan informasi telah dipenuhi
  4. Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari PPD paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi.

Formulir Permohonan Informasi dapat dilihat disini.