Prosedur Permohonan Informasi di Lingkungan Mahkamah Agung (2022) adalah :
- Pemohhon Informasi Publik menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui e- PPID (online), surat, e -mail, telepon, atau Petugas Layanan Informasi di Meja Informasi
- Permohonan informasi dilakukan dengan mengisi formulir dan permohonan informasi dan memenuhi persyaratan permohonan (KTP/Surat Kuasa/Akta Pendirian Badan Hukum)
- Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi dari Petugas Layanan Informasi apabila syarat dan kelengkapan permohonan informasi telah dipenuhi
- Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari PPD paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi.
Formulir Permohonan Informasi dapat dilihat disini.

