PERISAI BADILUM Eps. 5

Kegiatan PN Batam

Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI Badilum) kembali dilaksanakan dalam Episode ke – 5. PERISAI kali ini mengambil tema Implikasi UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Narasumbernya adalah Prof.Dr.Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dan Prof.Dr.Topo Santoso, S.H., M.H.

Undang – Undang ini akan berlaku sejak 1 Januari 2026, sehingga selama 9 bulan ke depan, para narasumber atau penggagas KUHP akan sibuk mensosialisasikan Undang – Undang ini, baik ke instansi lembaga hukum maupun ke perguruan tinggi se-Indonesia.

KUHP berikut memiliki 624 pasal dalam 43 bab.

Penyelesaian KUHAP ditargetkan selesai pada tahun 2025, karena harus sinkron dengan KUHP.

Mengapa KUHP ini dirancang? Karena KUHP lama sudah berumur 220 tahun, yaitu sejak tahun 1800. Sudah tidak relevan, karena dahulu pidana adalah sarana balas dendam dan tidak cocok dengan paradigma pidana secara universal.

Pertemuan PERISAI Badilum ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri, beserta Mentor Calon Hakim, hakim dan calon hakim Peradilan Umum se-Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *