Batam, 3 Juni 2026
Ketua Pengadilan Negeri Batam, Ibu Tiwik, S.H., M.Hum telah melantik 6 (enam) Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Pengadilan Negeri Batam.
Adapun ke-6 (enam) Calon Pegawai Negeri Sipil telah menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang merupakan masa prajabatan sesuai Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan : lulus pendidikan dan pelatihan dan sehat jasmani dan rohani.
Di hadapan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Batam, Calon Pegawai Negeri Sipil menyatakan sumpah/janji dan menandatangani Pakta Integritas sebagai penyataan untuk berperan pro – aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN dan tidak melibatkan diri dalam perbuatan tersebut, menghindari konflik kepentingan serta memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas dan siap menerima konsekuensi bila melanggar.
Selamat kepada Pegawai Negeri Sipil yang baru dilantik!




