SOSIALISASI PENGISIAN LHKPN OLEH KPK PADA LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM

Kegiatan PN Batam

Batam, 20 Januari 2026

Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional yang berhubungan dengan keuangan pada Pengadilan Negeri Batam mengikuti Sosialisasi dan Pengisian LHKPN oleh KPK secara daring. Penyerahan dan Pembukaan secara resmi dari Bapak Bambang Miyanto, S.H., M.H. sebagai Dirjen Badilum. Kegiatan ini diikuti oleh 34 Pengadilan Tinggi, dan 382 Pengadilan Negeri.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Bapak Dicky Ade Alfarisi, Ibu Rahwati, dan Ibu Dini Handayani menurut Peraturan KPK terbaru, yaitu Peraturan KPK No.3 Tahun 2-24.

Berdasarkan Per KPK 3/2024, pelaporan harta kekayaan dilakukan pada awal menjabat, selama menjabat, dan akhir menjabat. Adapun rincian informasi yang diisi adalah harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran termasuk yang dimiliki oleh pasangan dan anak.

Per KPK No.3 Tahhun 2024 merupakan perubahan terhadap Per KPK No.7 Tahun 2016.

Setelah pejabat melaporkan kekayaannya, maka nanti laporan akan diverifikasi dan diumumkan apakah sudah lengkap atau tidak. Bila laporan belum lengkap, maka akan diumumkan maksimal 2 bulan sejak laporan diterima. Dan rentang waktu perbaikan laporan LHKPN maksimal 14 hari sejak diberitahukan.

Per tanggal 20 Januari 2026, yang sudah melaporkan dari Mahkamah Agung ada 11.797, dan yang belum sebanyak 7.008. Namun untuk Badilum, tingkat kepatuhan masih mencapai 12,5%.

Besar harapan KPK bahwa harta yang dilaporkan adalah jujur adanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *