• +62 778 4688 28
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Zona Integritas

 AREA 1 MANAJEMEN PERUBAHAN

BERTUJUAN untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas.

SASARAN ATAU TARGET  YANG INGIN DICAPAI (3)

  1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai dibuktikan dengan indikator;
  • PN Batam telah membentuk tim pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dimana Penentuan anggota tim selain pimpinan dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas.
  • Dokumen RENCANA KERJA pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM telah disusun; dimana Dokumen tersebut telah memuat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM; Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yaitu melalui Televisi, Surat Kabar, Website, Slogan-slogan dan Spanduk-spanduk.
  • Pemantauan dan Evaluasi, seluruh kegiatan pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani telah dilaksanakan sesuai dengan target yang direncanakan; telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, dan Hasil monitoring dan evaluasi telah ditindaklanjut
  1. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja;
  • Pimpinan TELAH berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  • Agen Perubahan telah ditetapkan;
  • Budaya kerja dan pola pikir telah dibangun di lingkungan organisasi;
  • Semua aparatur terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
  1. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.
  • Pn Batam telah menutup pintu akses masuk ke area kerja aparatur di bagian belakang, yang memunculkan banyak penolakan.
  • Retensi terhadap perubahan memang selalu ada namun komitmen Pimpinan membuat resiko kegagalan menjadi kecil.
  • Memberikan pengarahan kepada semua aparatur DAN terutama petugas layanan dan petugas PTSP untuk tidak meminta ataupun menerima pemberian/suap/gratifikasi dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
  • Korupsi tidak bisa ditolerir sekecil apapun.
  • Memutar audio yang mensosialisasikan larangan pemberian gratifikasi secara berkala setiap hari
  • Membuat spanduk-spanduk anti korupsi

AREA 2 PENATAAN TATALAKSANA

BERTUJUAN untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

SASARAN DAN TARGET  YANG INGIN DICAPAI

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; indikatornya berupa Optimalisasi E-Office melalui :
  • Sistem pengukuran kinerja berbasis sistem informasi; penggunaan aplikasi SIPP, MIS, komdanas dll
  • Sistem kepegawaian berbasis sistem informasi; penggunaan aplikasi SIKEP dan Komdanas kepegawaian.
  • Sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi dengan inovasi layanan berbasis IT seperti :
  • Aplikasi antrian PTSP
  • Aplikasi antrian Persidangan
  • Penggunaan asisten Virtual untuk layanan perkara
  • E-Court dan E-Litigasi
  • Eraterang (Elektronik Surat Keterangan)
  • Aplikasi Siwas untuk pengaduan
  1. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
  • Pemberlakuan SOP untuk semua kegiatan dan layanan yang mengacu kepada peta proses bisnis instansi;
  • Pemberlakuan KOMPENSASI atas keterlambatan layanan atau Pelanggaran SOP
  • SOP sudah dievaluasi secara berkala
  1. Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM
  • Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan; dan
  • Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukan informasi publik

AREA 3 PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM

BERTUJUAN untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

SASARAN DAN TARGET  YANG INGIN DICAPAI (5)

  1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM;
  • Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan, melakukan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK)
  • Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) pada PN Batam telah dimutakhirkan secara berkala
  1. meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM;
  • Pelaksanaan rapat BAPERJAKAT secara berkala.
  1. meningkatnya disiplin SDM;
  • pelaksanaan Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan
  • Pemberlakuan potongan tunjangan kinerja atas ketidakdisiplinan kehadiran di kantor
  1. meningkatnya efektivitas manajemen SDM;
  • Pengembangan pegawai berbasis kompetensi melalui pengembangan kompetensi dan kesamaan hak dalam mengikuti diklat.
  • PN Batam telah menetapkan kebijakan pola mutasi internal; dan telah di monitoring dan evaluasi terhdap kebijakan pola rotasi internal.
  1. meningkatnya profesionalisme SDM;
  • telah memiliki penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi yaitu SKP evaluasi setiap tahun dan PKP evaluasi setiap bulan;
  • ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya;
  • telah melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik (perbualan dengan PKP); dan
  • hasil penilaian kinerja individu telah dilaksanakan/ diimplementasikan mulai dari penetapan, implementasi dan pemantauan

AREA 4 PENGUATAN AKUNTABILITAS

BERTUJUAN untuk Meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja unit kerja.

SASARAN DAN TARGET  YANG INGIN DICAPAI (2)

  1. Meningkatnya Kinerja Instansi Pemerintah, indikatornya;
  • Pimpinan terlibat secara langsung dalam penyusunan Rencana strategis, Penetapan Kinerja dan memantau Capaian Kinerja secara berkala.
  1. Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  • PN Batam telah memiliki dokumen perencanaan;
  • Dokumen perencanaan telah berorientasi hasil;
  • Indikator kinerja telah memiliki kriteria Specific, Measurable, Acheivable, Relevant and Time bound (SMART);
  • PN Batam telah menyusun laporan kinerja tepat waktu;
  • Pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja; dan
  • PN Batam telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas  kinerja dengan mengikuti diklat pengembangan SDM

AREA 5 PENGUATAN PENGAWASAN

BERTUJUAN untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

SASARAN DAN TARGET  YANG INGIN DICAPAI (3)

  1. meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara;
  • Telah diterapkannya SPIP (Sistem Pengendali Internal Pemerintah) melalui Pembangunan lingkungan pengendalian;
  • PN Batam telah melakukan penilaian risiko atas unit kerja;
  • PN Batam telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi; dan
  • telah mengkomunikasikan dan mengimplementasikan SPI kepada seluruh pihak terkait.
  • PN Batam telah mengidentifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama.
  • telah menyosialisasikan penanganan benturan kepentingan;
  • telah mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan;
  • telah melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan; dan
  • telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan.
  1. meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara;
  • telah dibentuk Tim Pengendali Gratifikasi, telah disosialisasikan
  • telah memiliki public campaign tentang pengendalian gratifikasi melalui Audio yang diulang-ulang secara berkala dan banner-banner dipasang ditempat yang mudah terlihat;
  • unit kerja telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi.
  1. menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada PN Batam.
  • PN Batam telah mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat;
  • telah melaksanakan tindak lanjut atas hasil penanganan pengaduan masyarakat;
  • telah melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat; dan
  • dan telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.
  • Menurunnya jumlah Pengaduan Masyarakat.
  • PN Batam telah menerapkan whistle blowing system telah disosialisasikan di website;
  • telah melakukan evaluasi atas penerapan whistle blowing system; dan
  • telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan whistle blowing system

AREA 6 PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

BERTUJUAN untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

SASARAN DAN TARGET  YANG INGIN DICAPAI (3)

  1. meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah;
    • PN Batam memiliki kebijakan standar pelayanan, yang telah dimaklumatkan telah memiliki SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan; dan telah di lakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP.
    • Penerapan budaya pelayanan prima melalui sosialisasi/pelatihan berupa kode etik, estetika, capacity building dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima, bekerja sama dengan Bank BNI 46 melakukan pelatihan petugas frontliner;
  • informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media seperti :
  • website pn-batam.go.id
  • Asisten Virtual melalui layanan whatsApp no. 0812-6373-7935 yang berisi informasi sidang, tilang dan perkembangan persidangan;
    • telah memiliki sistem reward and punishment bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar;
    • telah memiliki sarana layanan terpadu/terintegrasi yaitu PTSP; dan
    • telah melakukan inovasi pelayanan
    • Memberikan PRIORITAS layanan bagi disabilitas dan kaum rentan melalui :
  • penyediaan petugas khusus yang melayani disabilitas
  • kartu prioritas bebas antrian khusus disabilitas dan kaum rentan.
  • Penyediaan GUIDING BLOCK jalur pandu bagi tunanetra dan pengguna kursi roda
  • Toilet khusus Disabilitas dan Kaum Rentan yang lebih luas supaya bisa lebih leluasa dan lebih nyaman
  • Ruang menyusui yang nyaman dan mudah diakses
  • Area bermain anak yang menarik dan dekat dengan ruang tunggu
  • Parkiran khusus disabilitas
  • Penyediaan peralatan disabilitas seperti kursi roda, tongkat pandu tunanetra, kruk.
  • Buku informasi layanan bertulisan BRAILLE
  • Kursi ruang tunggu dan ruang sidang khusus prioritas
  1. meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah; dan
  2. meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah
  • PN Batam telah melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan;
  • Tersedia aplikasi survey kepuasan layanan PTSP;
  • Hasil survey kepuasan masyakat dapat diakses secara terbuka; dan
  • Unit kerja telah melakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat melalui perbaikan fasilitas-fasilitas terutama di bagian layanan seperti :
  • Pendingin ruangan (AC) di ruang tunggu dan raung sidang,
  • toilet layanan yang bersih,
  • terdapat toilet khusus disabilitas dan kaum rentan