• +62 778 4688 28
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Sub Bagian Keuangan dan Umum

Uraian Tugas Sub Bagian Keuangan dan Umum

 

Kepala Sub Bagian Keuangan dan Umum : RIONALDO SAHAT SIGALINGGING, S.Kom

  1. Surat Keluar / jawaban surat;
  2. Membuat surat perintah pembayaran dan surat setoran pajak (SSP) untuk ditandatangai oleh pejabat penandatangan surat perintah pembayaran (SPM);
  3. Penandatangan surat perintah pembayaran (SPM) oleh pejabat penandatangan surat perintah pembayaran (SPM);
  4. Koreksi daftar nominatif oleh bendahara pengeluaran dan Kepala Sub Bagian Keuangan;
  5. Membuat dan mengantar surat perintah pembayaran (SPM) UP ke KPPN;
  6. Membuat dan mengantar surat perintah pembayaran (SPM) TUP ke KPPN;
  7. Membuat dan mengantar surat perintah pembayaran (SPM) GUP ke KPPN;
  8. Membuat dan mengantar surat perintah pembayaran (SPM) Langsung (LS) ke KPPN apabila ada pembayaran yang tidak perlu melalui bendahara pengeluaran;
  9. Merancang usulan kebutuhan masing-masing sesuai kebutuhan;
  10. Membuat daftar absen lembur dan penandatangan oleh penerima / yang diperintah lembur dan disetujui kuasa pengguna anggaran  (KPA);
  11. Melakukan pengontrolan lingkungan kantor setiap 2 (dua) jam sekali setiap hari dilaksanakan dan pelaksanaann tugas keamanan oleh petugas keamanan;
  12. Melakukan pertemuan evaluasi pelaksanaan tugas keamanan dan satuan pengamanan yang kemudian menghasilkan pelaporan;

 

Staf Sub Bagian Keuangan dan Umum (Bendahara Pengeluaran) : DIANA GUSMA IVO, A.Md 

  1. Membuat dan mengoreksi Daftar Nominatif uang makan setelah mendapat rekapitulasi absen dari Sub Kepegawaian;
  2. Membuat faktur pajak/surat setoran pajaK (SSP);
  3. Membuat daftar nominatir remunerasi Pengadilan Negeri berdasarkan rekapitulasi absen dari Sub Kepegawaian, diselesaikan setelah ada surat perintah dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru;
  4. Koreksi daftar nominatif oleh bendahara pengeluaran dan Kepala Sub Bagian Keuangan;
  5. Mengajukan permintaan kartu pengaws ke KPPN sebagai, pertanggung jawaban kas di bendahara pengeluaran tahun lalu untuk syarat pengajuan uang persediaan;
  6. Pembuatan surat permohonan permintaan tambahan uang persediaan (TUP) ke KPPN yang bersifat mendesak untuk menunjang UP yang tidak cukup;
  7. Mengajukan ganti uang persediaan (GUP) dan kelengkapannya;
  8. Pembuar pelaporan memasukkan data ke aplikasi setelah menerima bukti setoran dari bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima sesuai format dari KPPN;
  9. Surat Perintah Pembayaran (SPM) yang telah disetujui oleh KPPN akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut di input ke aplikasi SAKPA;
  10. Melakukan Rekonsiliasi untuk menyarankan hasil belanja selama sebulan antara satker dan KPPN;
  11. Membuat dan mengantar surat perintah membayar (SPM) GUP;
  12. Membuat Rekapitulasi Gaji Pegawai yang disampaikan ke Bank;
  13. Koreksi daftar gaji dan kelengkapannya dan pembuatan Pengesaha SPP (Surat Permintaan Pembayaran);
  14. Pengajuan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) daftar gaji dan kelengkapan untuk ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran ke KPPN;
  15. Membuat laporan pertanggungjawaban bendahara penerima setiap bulan;
  16. Membuat berita acara (BA) pemeriksaan kas dan rekonsiliasi;
  17. Membuat buku kas umum;
  18. Penerbitan surat perintah pembayaran (SPM) dan pembuatan surat setoran pajak (SSP); Mengantar surat perintah pembayaran (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk Gaji Induk; Mengantar rekapitulasi pertanggungjawaban permintaan remunerasi Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru;

 

Staf Sub Bagian Keuangan dan Umum (Bendahara Penerima) : YODA SURYAPRINGGA, A.Md

  1. Menerima, membukuan dan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bank persepsi;
  2. Melaporkan penerimaan Negara bukan pajak ke Koordinator wilayah;
  3. Pembuat pelaporan memasukkan data ke aplikasi setelah menerima bukti setoran dari bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima sesuai format dari KPPN;
  4. Menerima setoran PNBP dari kasir dan langsung membuat dan membayar ke BRI/POS;
  5. Membuat laporan bulanan dan triwulan PNBP;
  6. Mengirim laporan realisasi pendapatan PNBP setiap bulan dan setiap 3 bulan (triwulan) ke PT dan BUA MARI;
  7. Mengarsipkan laporan PNBP;
  8. Membuat laporan pertanggungjawaban bendahara penerima setiap bulan;
  9. Membuat berita acara (BA) pemeriksaan kas dan rekonsiliasi;
  10. Membuat buku kas umum;
  11. Penandatanganan surat oleh kuasa pengguna anggaran;
  12. Membuat daftar gaji pegawi menggukana aplikasi gaji dan menyusun kelengkapan daftar gaji (SK kenaikan berkala, SK kenaikan pangkat, Tunjangan Istri/Anak dan SK mutasi) ataupun Gaji Susulan / Kekurangan Gaji / Beras ataupun gaji ke-13;
  13. Mengantar surat perintah Pembayaran (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk Gaji Induk;
  14. Mengantar surat perintah pembayaran (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk Gaji Susulan / Kekurangan Gaji / Beras;
  15. Mengantar surat perintah pembayaran (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
  16. Membuat dan mengantar surat perintah pembayaran (SPM) Langsung (LS) ke KPPN apabila ada pembayaran yang tidak perlu melalui bendahara pengeluaran;
  17. Penandatanganan Laporan realisasi pendapatan PNBP oleh kuasa pengguna anggaran;
  18. Perpanjangan pajak operasional roda 2 (dua) dan roda 4 (empat);
  19. Pendataan barang Inventaris yang telah rusak dan sudah tidak bisa dipakai untuk diusulkan penghapusan;
  20. Perawatan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana gedung;

 

Staf Sub Bagian Keuangan dan Umum : ASEP KUNANDAR

  1. Membuat Berita Acara Rekonsiliasi;
  2. Surat Perintah Pembayaran (SPM) yang telah disetujui oleh KPPN akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut di input ke aplikasi SAIBA;
  3. Melakukan Rekonsiliasi untuk menyamakan hasil belanja selama sebulan antara satker dan KPPN;
  4. Mengisi laporan e-Monev secara online di website Bappenas;
  5. Membuat surat perintah pembayaran (SPM) dan surat setoran pajak (SSP) untuk ditandatangani oleh pejabat penandatangan surat perintah pembayaran (SPM);
  6. Mengantar laporan Keuangan ke Korwil, Biro Keuangan MARI, Badan Urusan Administrasi MARI dan Badan Pengawas MARI;
  7. Membuat laporan KORWIL dan ke KPKNL setelah menerima laporan SIMAK Barang Milik Negara (BMN) dari Sub Bagian Umum;
  8. Pencatatan Aset / Barang milik Negara setiap ada kegiatan pengadaan barang / jasa setelah adanya penyerahan / laporan dari KPA dan telah adanya SP2D dan SPM dilakukan pencatatan / pengiriman ke dalam aplikasi SIMAK / BMN;
  9. Pencatatan barang-barang persediaan (ATK) ke aplikasi Persediaan;
  10. Pemberian nomor urut pendaftaran (NUP) BMN;
  11. Pembuatan Daftar Barang Ruangan (DBR) berlaku selama setahun;
  12. Pembuatan Kartu Inventaris Barang (KIB);
  13. Pembuatan Laporan Neraca (SIMAK BMN);
  14. Membuat laporan barang milik Negara setiap semester ke Instansi terkait;

 

Staf Sub Bagian Keuangan dan Umum : ROZAYUTI SABARIO

  1. Mengagenda surat masuk yang sudah didisposisi oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera / Sekretaris;
  2. Surat yang diterima diberikan tanda terima dan diagenda pada buku agenda surat masuk, diberikan nomor dan lembar disposisi, diteliti oleh Kasubag Umum dan Keuangan;
  3. Surat diagendakan dalam buku agenda surat keluar, diberi nomor sesuai kode surat surat dan tanggal pada hari dan tanggal tersebut 1 (satu) lembar surat ditinggal pada Sub Bagian Umum dan Keuangan sebagai arsip;
  4. Pengiriman Surat dilakukan melalui pos dan dilaksanakan setiap hari, sedangkan surat-surat yang sangat urgent dikirim hari itu juga;
  5. Mengelola Perpusatakaan dengan mencatat buku baru yang diterima ke dalam buku agenda, buku induk dan penomoran menurut klasifikasi;
  6. Membuat catatan peminjaman buku dan pengambalian buku dalam peminjaman;
  7. Melakukan pemeliharaan, peralatan, koleksi buku-buku;