{"id":319,"date":"2025-02-20T09:23:41","date_gmt":"2025-02-20T09:23:41","guid":{"rendered":"https:\/\/pn-batam.go.id\/?page_id=319"},"modified":"2025-03-19T15:59:34","modified_gmt":"2025-03-19T08:59:34","slug":"pidana","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/pn-batam.go.id\/index.php\/pidana\/","title":{"rendered":"Pidana"},"content":{"rendered":"\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus\u00acnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim\/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut<\/li>\n\n\n\n<li>Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak<\/li>\n\n\n\n<li>Pembagian perkara kepada Majelis\/ Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau majelis khusus<\/li>\n\n\n\n<li>Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara<\/li>\n\n\n\n<li>Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil dan materil<\/li>\n\n\n\n<li>Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama<\/li>\n\n\n\n<li>Syarat-syarat materiil:\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);<\/li>\n\n\n\n<li>Perbuatan yang didakwakan harus jelas di\u00acrumuskan unsur-unsurnya;<\/li>\n\n\n\n<li>Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n\n\n\n<li>Mengenai butir a dan b merupakan syarat mutlak, apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan (pasal 143 ayat 3 KUHAP)<\/li>\n\n\n\n<li>Dalam hal Pengadilan berpendapat bahwa perkara menjadi kewenangan pengadilan lain maka berkas perkara dikembalikan dengan penetapan dan dalam tempo 2 X 24 jam, dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum dengan perintah agar diajukan ke Pengadilan yang berwenang (pasal 148 KUHAP)<\/li>\n\n\n\n<li>Jaksa Penuntut Umum selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dapat mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut dan dalam waktu 7 (tujuh) hari Pengadilan Negeri wajib mengirimkan perlawanan tersebut ke Pengadilan Tinggi (pasal 149 ayat 1 butir d KUHAP)<\/li>\n\n\n\n<li>Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip persidangan diantaranya pemeriksaan terbuka untuk umum, hadirnya terdakwa dalam persidangan dan pemeriksaan secara langsung dengan lisan<\/li>\n\n\n\n<li>Terdakwa yang tidak hadir pada sidang karena surat panggilan belum siap, persidangan ditunda pada hari dan tanggal berikutnya<\/li>\n\n\n\n<li>Ketidakhadiran terdakwa pada sidang tanpa alasan yang sah, sikap yang diambil:\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>sidang ditunda pada hari dan tanggal berikutnya<\/li>\n\n\n\n<li>memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil terdakwa<\/li>\n\n\n\n<li>jika panggilan kedua, terdakwa tidak hadir lagi tanpa alasan yang sah, memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa sekali lagi<\/li>\n\n\n\n<li>jika terdakwa tidak hadir lagi, maka memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya secara paksa<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n\n\n\n<li>Keberatan diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan KUHAP<\/li>\n\n\n\n<li>Perkara yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan\/ pengalihan penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah Majelis Hakim<\/li>\n\n\n\n<li>Dalam hal permohonan penangguhan\/ pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota<\/li>\n\n\n\n<li>Penahanan terhadap terdakwa dilakukan berdasar alasan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, dalam waktu sesuai Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP<\/li>\n\n\n\n<li>Penahanan dilakukan dengan mengeluarkan surat perintah penahanan yang berbentuk penetapan<\/li>\n\n\n\n<li>Penangguhan penahanan dilakukan sesuai Pasal 31 KUHAP<\/li>\n\n\n\n<li>Dikeluarkannya terdakwa dari tahanan dilakukan sesuai Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 190 huruf b<\/li>\n\n\n\n<li>Hakim yang berhalangan mengikuti sidang, maka KPN menunjuk Hakim lain sebagai penggantinya<\/li>\n\n\n\n<li>Kewajiban Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim untuk mencatat seluruh kejadian dalam persidangan<\/li>\n\n\n\n<li>Berita Acara Persidangan mencatat segala kejadian disidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, memuat hal penting tentang keterangan saksi dan keterangan terdakwa, dan catatan khusus yang dianggap sangat penting<\/li>\n\n\n\n<li>Berita Acara Persidangan ditandatangani Ketua Majelis dan Panitera Pengganti, sebelum sidang berikutnya dilaksanakan<\/li>\n\n\n\n<li>Berita Acara Persidangan dibuat dengan rapih, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip-ex jika terdapat kesalahan tulisan<\/li>\n\n\n\n<li>Ketua Majelis Hakim\/ Hakim yang ditunjuk bertanggung jawab atas ketepatan batas waktu minutasi<\/li>\n\n\n\n<li>Segera setelah putusan diucapkan pengadilan memberi\u00ackan petikan putusan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum.<\/li>\n\n\n\n<li>Segera setelah putusan diucapkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti menandatangani putusan<\/li>\n<\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-319","page","type-page","status-publish","hentry"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pn-batam.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/319","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pn-batam.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/pn-batam.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-batam.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-batam.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=319"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/pn-batam.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/319\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":968,"href":"https:\/\/pn-batam.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/319\/revisions\/968"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pn-batam.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=319"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}