Batam, 9 November 2022
Pengadilan Negeri Batam telah mempunyai Ruang Teleconference Anak Korban/Anak Saksi yang telah sesuai dengan standar minimal yang ditetapkan dalam SK Dirjen Badilum Nomor 2176/DJU/SK/PS01/12/2017 tentang Pedoman Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pengadilan Ramah Anak.
Selain dapat digunakan untuk pemeriksaan perkara yang melibatkan Anak sebagai Korban/Saksi, Ruang Teleconference juga dapat digunakan untuk perkara yang melibatkan pihak rentan (vulnerable parties).