Batam, 01 September 2022
Pada hari Kamis, 1 September 2022, Bapak Edy Sameaputty, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Batam menyampaikan sosialisasi tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Menurut Perma No.4 Tahun 2019 untuk seluruh anggota satker Pengadilan Negeri Batam. Bapak Edy menyampaikan terkait syarat Gugatan Sederhana, yang tidak termasuk Gugatan Sederhana, Hukum Acara Gugatan Sederhana, dan Upaya Hukum Keberatan.