TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PENGADILAN NEGERI KLAS IA BATAM
Ketua Pengadilan
- Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan
- Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan
- Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas :
- Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
- Masalah-masalah yang timbul
- Masalah tingkah laku/ perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
- Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung
- Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan: daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara
- Menetapkan panjar biaya perkara; (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara)
Wakil Ketua Pengadilan
- Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
- Mewakili ketua bila berhalangan
- Melaksanakan delegasi wewenang dari ketua
- Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada ketua
Hakim
- Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya
- Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
Panitera
- Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu pimpinan
- Panitera dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cerrnat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan
- Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan
- Membuat salinan putusan
- Menerima dan mengirimkan berkas perkara
- Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan
Wakil Panitera
- Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
- Membantu Panitera didalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara, dan membuat laporan periodik
- Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan
- Melaksanakan tugas yang didelegasikan Panitera kepadanya
Panitera Muda
- Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
- Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara dan pengolahan/penyusunan laporan sesuai dengan bidangnya masing-masing
Panitera Pengganti
- Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan
Sekretaris
- Wakil Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi Umum Pengadilan
Kepala sub – Bagian Umum & Keuangan
- Membuat gaji induk, gaji susulan, kekurangan gaji, uang makan, uang lembur, gaji ke-13, Remunerasi dan pertanggungjawabannya.
- Mengajukan UP/TUP dan penggantian UP/TUP ke KPPN sesuai dengan PMK No. 190/PMK.05/2012.
- Membuat SPP menggunakan aplikasi SPM dan menyimpan back up datanya.
- Menerima, membukukan, menyetorkan kepada Bank Persepsi, serta melaporkan pembukuan disertai bukti penyetoran PNBP kepadaSekretaris dan ke Korwil setiap bulan.
- Menerima,menyimpan, membayar tagihan dan mempertanggung jawabkannya dengan cara menginput dalam aplikasi SILABI.
- Memungut pajak baik itu PPN, PPH 21, PPH 22, PPH 23, dan melaporkannya ke kantor pajak paling lambat tanggal 14 setiap bulan.
- Membuat LPJ bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dan melaporkannya kepada KPPN.
- Membuat Laporan bulanan menggunakan aplikasi SAPLA dan mengajukan rekonsiliasi ke KPPN setiap bulan paling lambat 7 hari kerja diawal bulan.
- Membuat laporan realisasi anggaran dan melaporkannya ke KORWIL.
- Membuat laporan TRIWULAN (PP No. 39 tahun 2006/aplikasi Bapennas) dan membuat laporan semester, tahunan (catatan atas laporan keuangan).
- Membina dan melaksanakan urusan tata usaha dan kearsipan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengelolaan surat masuk/keluar.
- Pengadaan ATK.
- Pengelolaan Perpustakaan.
- Perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana gedung kantor/rumah dinas.
- Keamanan kantor.
- Membuat laporan Simak BM
Kepala sub – Bagian Kepegawaian & Tata Laksana
Kedudukan Kepala Bagian Kepegawaian adalah unsur pembantu Sekretaris yang:
- Melaksanakan sebagian tugas dalam mengelola dan membina adminstrasi kepegawaian di Pengadilan Negeri Batam.
- Menyelenggarakan sumpah Pegawai Negeri Sipil.
- Mengusulkan pembuatan Kartu Pegawai, Kartu Taspen, Karis/Karsu.
- Mengusulkan kenaikan pangkat, kenaikan Gaji Berkala.
- Membuat usulan pengangkatan dalam jabatan berdasarkan pimpinan dan BAPERJAKAT.
- Membuat daftar urut kepangkatan (DUK).
- Membuat daftar Bezetting.
- Mengisi aplikasi komdanas.
- Pelaksanaan Rapat/Tatap muka
Kepala sub – Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
- Membuat dan menyusun RKAKL dan data pendukung kelengkapan untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
- Menyusun rencana pembinaan dan peningkatan SDM
- Menyusun rencana perancangan implementasi dan pemeliharaan sistem informasi
- Meningkatkan kualitas data yang lebih akurat dan tepat waktu
- Meningkatkan layanan kepada pengguna pengadilan
- Meningkatkan laporan dukungan
- Membuat adminsitrasi inventaris perangkat IT
- Proses Penyempurnaan Website PN
- Menghimpun laporan dari masing-masing bagian kepaniteraan dan kesekretariatan
- Membuat data evaluasi dan laporan kegiatan layanan informasi
Jurusita
- Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis
- Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan
- Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri
- Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait