• +62 778 4688 28
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tupoksi Pengadilan

TUGAS DAN FUNGSI PENGADILAN NEGERI BATAM

Tugas

Pengadilan Negeri Batam merupakan lingkungan peradilan umum tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang menjadi kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan. Pengadilan Negeri Batam sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama. 

Fungsi

Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Batam antara lain :

  1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama.
  2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi perencanaan/teknologi informasi, umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.
  3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan.
  4. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
  5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (perencanaan/ teknologi informasi/pelaporan, kepegawaian /organisasi/ tatalaksanan ,dan keuangan / umum/perlengakapan).
  6. Fungsi Lainnya, antara lain melaksanakan Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

KETUA PENGADILAN NEGERI

Tugas Pokok dan Fungsi dari Ketua Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut :

  1. Ketua Pengadilan sebagai pimpinan Pengadilan bertanggung jawab atas terselenggaranya administrasi perkara pada Pengadilan.
  2. Ketua Pengadilan melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Peradilan Tingkat Banding dan Peradilan Tingkat Pertama yang dibantu oleh Wakil Ketua Pengadilan.
  3. Ketua Pengadilan menunjuk Hakim sebagai juru bicara pengadilan untuk memberikan penjelasan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pengadilan.
  4. Sebagai pelaksana administrasi perkara, Ketua Pengadilan menyerahkan kepada Panitera Pengadilan.

WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI

Tugas Pokok dan Fungsi dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut :

  1. Membantu Ketua dalam merencanakan program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya.
  2. Mewakili Ketua bila berhalangan.
  3. Melaksanakan delegasi wewenang dari Ketua.
  4. Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua.
  5. Menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana Biasa, Pidana Singkat, Pidana Cepat, Pidana Khusus, Pra-Peradilan, Perkara Lalu Lintas, Permohonan PK sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
  6. Menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata Gugatan, Perdata Permohonan, Perdata Gugatan Sederhana, Permohonan PK sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
  7. Melaksanakan penunjukan sebagai Hakim Mediator.
  8. Melaksanakan penunjukan sebagai Fasilitator Diversi.

HAKIM

Tugas Pokok dan Fungsi dari Hakim Pengadilan Negeri adalah sebagai berikut :

  1. Menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana Biasa, Pidana Singkat, Pidana Cepat, Pidana Khusus, Pra-Peradilan, Perkara Lalu Lintas, Permohonan PK sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
  2. Menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata Gugatan, Perdata Permohonan, Perdata Gugatan Sederhana, Permohonan PK sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
  3. Melaksanakan penunjukan sebagai Hakim Mediator.
  4. Melaksanakan penunjukan sebagai Fasilitator Diversi.
  5. Melaksanakan pengawasan bidang sesuai SK KPN.
  6. Melaporkan hasil pengawasan bidang kepada koordinator pengawas bidang.
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

PANITERA

Panitera mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Panitera menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis.
  2. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata.
  3. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana.
  4. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus.
  5. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara.
  6. Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan.
  7. Pelaksanaan mediasi.
  8. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan. dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

SEKRETARIS

Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan, membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Negeri. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

  1. Membantu Pimpinan Pengadilan Negeri dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya dan pengorganisasiannya.
  2. Melaksanakan pengurusan tata persuratan kearsipan dinamis sebagai Pimpinan Tata Usaha unit Pengolah di lingkungan sekretariat.
  3. Membina, mengawasi dan menertibkan pelaksanaan tugas-tugas pelayanan administrasi umum (sekretariat), dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi  yang meliputi :
  • Administrasi kepegawaian.
  • Administrasi keuangan (selain uang biaya perkara dan titipan pihak ketiga).
  • Administrasi surat-menyurat, perlengkapan, rumahtangga dan perpustakaan.
  1. Mengatur Standing Order Kepala Urusan dan staf dilingkungan sekretariat dalam hal pejabat atau pegawai yang bersangkutan berhalangan sementara.

KEPANITERAAN PERDATA

Panitera Muda Perdata :

  1. Melaksanakan Administrasi Perkara, Mempersiapkan Persidangan Perkara, Menyimpan Berkas Perkara Yang Masih Berjalan Dan Urusan Lain Yang Berhubungan Dengan Masalah Perkara Perdata.
  2. Memberi Nomor Register Pada Setiap Perkara Yang Diterima Dikepaniteraan Perdata.
  3. Mencatat Setiap Perkara Yang Diterima Kedalam Buku Daftar Disertai Catatan Singkat Tentang Isinya.
  4. Menyerahkan Salinan Putusan Kepada Para Pihak Yang Berperkara Bila Memintanya.
  5. Menyiapkan Berkas Perkara Yang Dimohonkan Banding,Kasasi Atau Peninjauan Kembali. 
  6. Menyerahkan Arsip Berkas Perkara Kepada Panitera Muda Hukum.
  7. Menerima Permohonan, Gugatan, Permohonan Banding, Permohonan Kasasi, Permohonan Peninjauan Kembali, Permohonan Eksekusi.
  8. Permohonan Perlawanan Yang Merupakan Verzet Terhadap Putusan Verstek., tidak Didaftar Sebagai Perkara Baru. 
  9. Permohonan Perlawanan Pihak Ke-III (Derden verzet) Didaftarkan Sebagai Perkara Baru Dalam Gugatan.
  10. Memberikan Paraf dan tanggal pada setiap perkara yang sudah diminutasi oleh Panitera Pengganti.

Meja I :

  1. Membantu Panitera Muda Perdata dalam melaksanakan Tugas Meja I dan tugas lain yang bisa didelegasikan.
  2. Menentukan Besarnya Panjar Biaya Perkara Yang Dituangkan Dalam SKUM Rangkap Tiga: 
  3. Menyerahkan Surat Permohonan, Gugatan, Permohonan Banding, Permohonan Kasasi, Permohonan Peninjauan Kembali, Permohonan Eksekusi Kepada Yang Bersangkutan Untuk Menyetorkan Uang Panjar  Ke Bank  yang ditunjuk Sesuai Yang Ditaksir.
  4. Mencatat pendapatan & pengeluaran ke dalam seluruh register keuangan perkara Perdata dan register PNBP.
  5. Operator Aplikasi CTS (SIPP) yang berhubungan dengan Tugas Meja I (Keuangan Pihak Ketiga).
  6. Menyerahkan Penerimaan Hak Hak Kepaniteraan (HHK) kepada Bendaharawan Penerima untuk disetorkan kepada kas negara.
  7. Mengupdate keadaan perkara  Pengadilan Negeri Batam tiap bulannya.
  8. Membuat laporan bulanan  perkara Perdata (Permohonan,Gugatan,Eksekusi) dan keuangan perkara perdata.
  9. Mempertanggung jawabkan seluruh pelaksanaan tugas Meja I kepada Panitera Muda Perdata.

Meja III :

  1. Menerima dan Membuat Akta  Penyataan Banding,Kasasi,dan Peninjauan Kembali (PK) perkara Perdata  dan  mengecek Apakah Upaya Hukum tersebut memenuhi tenggang waktu untuk bisa diterima Upaya Hukumnya.
  2. Mencatat Permohonan Banding ,Kasasi, dan Peninjauan kembali Perkara Perdata pada buku pantau dan  juga pada  Aplikasi CTS (SIPP) .
  3. Menerima dan Membuat Tanda Terima Memori  Banding,Kasasi dan PK serta  Kontra Memori Banding  Memori  Banding,Kasasi dan PK  Perkara Perdata .
  4. Memberitahukan kepada Jurusita  mengenai Upaya Hukum agar Jurusita melaksanakan Pemberitahuan Penyataan (Banding,Kasasi,PK),Menyerahkan Memori Banding,Kasasi,PK), Pemberitahuan Kontra Memori Banding,Kasasi,PK), serta Pemberitahuan  untuk memeriksa berkas (Inzage).
  5. Mengatur Penyusunan Berkas Perkara Untuk di jadikan 2 Bagian yaitu Bundel A dan Bundel  B.
  6. Memasukan Sofcopy / scan file-file untuk dilampirkan sebagai kelengkapan berkas upaya hukum (Banding,Kasasi,PK) .
  7. Membuat Surat pengantar Pengiriman Berkas Banding,Kasasi,PK .
  8. Membuat Laporan Bulanan Tentang Perkara  Upaya Hukum (Banding,Kasasi,PK).
  9. Melaporkan dan Mempertanggung jawabkan sejauh manakah Proses Perkara Perdata Upaya Hukum (Banding,Kasasi,PK)  kepada Panitera Muda Perdata..
  10. Meneliti dan menelaah kelengkapan berkas perkara yang dimohonkan eksekusi .
  11. Membuat laporan apabila ada perkara yang dimohonkan Eksekusi / delegasi bantuan eksekusi dari Pengadilan Negeri lain kepada Panitera Muda Perdata .
  12. Mengisi buku register upaya hukum (Banding,Kasasi, dan Peninjauan Kembali)  serta  Buku Register Eksekusi dan Penyitaan
  13. Mempertanggungjawabkan Seluruh Pelaksanaan  Tugas Kepada Panitera Muda Perdata.

KEPANITERAAN PIDANA

Panitera Muda Pidana :

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana.
  2. Pelaksanaan registrasi perkara pidana
  3. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon.
  4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada ketua majelis hakim berdasarkan penetapan penunjukkan majelis hakim dari ketua pengadilan.
  5. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan.
  6. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik.
  7. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
  8. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir.
  9. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak.
  10. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  11. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada pengadilan tinggi dan mahkamah agung.
  12. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada jaksa penuntut umum dan terdakwa.
  13. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi.
  14. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
  15. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah  berkekuatan hukum tetap kepada panitera muda hukum.
  16. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan. dan
  17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh panitera

 Meja I :

  1. Melengkapi berkas perkara yang masuk (membuat penetapan Hakim dan PP)
  2. Mencatat perkara baru register induk pidana biasa
  3. Mencatat perkara baru register induk pidana singkat
  4. Mencatat perkara baru register induk pidana cepat
  5. Mencatat perkara baru register induk pidana ringan
  6. Mencatat perkara baru register induk pidana anak
  7. Menerima, memproses/ mencatat register diversi
  8. Mencatat register permohonan peninjauan kembali perkara pidana anak
  9. Monitoring perkara pidana biasa, anak
  10. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan perintah atasan
  11. Kebersihan

 Meja II :

  1. Memproses ijin penyitaan
  2. Memproses ijin penggeledahan
  3. Memproses berkas tilang
  4. Membuat laporan bulanan dan tahunan penyitaan, penggeledahan dan lalu lintas
  5. Pengiriman berkas
  6. Pengarsipan
  7. Monitoring perkara pidana lalu lintas
  8. Monitoring diversi
  9. Monitoring penahananPasal 25 danPasal 29
  10. Monitoring penyitaan
  11. Monitoring penggeledahan
  12. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan perintah atasan
  13. Menjaga Kebersihan

 Meja III :

  1. Membuat laporan putus
  2. Membuat laporan bulanan perkara biasa
  3. Membuat laporan bulanan perkara anak
  4. Membuat laporan tahunan perkara biasa
  5. Membuat pengantar surat keluar
  6. Monitoring laporan bulanan
  7. Monitoring laporan tahunan
  8. Monitoring surat masuk
  9. Monitoring surat keluar
  10. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan perintah atasan
  11. Menjaga Kebersihan

 Meja IV :

  1. Memasukan perkara baru kedalam CTS/SIPP
  2. Memasukan putusan kedalam direktori putusan
  3. Memeriksa kelengkapan berkas perkara yang akan di minutasi
  4. Memproses penahanan
  5. Mencatat register penahanan
  6. Membuat laporan bulanan penahanan
  7. Membuat laporan tahunan penahanan
  8. Monitoring perkara pidana singkat
  9. Monitoring perkara pidana ringan
  10. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan perintah atasan
  11. Menjaga Kebersihan

KEPANITERAAN HUKUM

Panitera Muda Hukum :

  1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaanya serta pengorganisasiannya.
  2. Mengkoordinir dan membagi tugas serta melakukan pengawasan melekat atas semua tugas staf di kepaniteraan Hukum.
  3. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan, membuat dan mengetik berita acara persidangan, mengetik petikan putusan dan menandatanganinya.
  4. Minutering perkara perdata dan pidana.
  5. Mengkonsep / membuat jawaban surat yang berhubungan dengan kepaniteraan hukum sesuai disposisi, petunjuk dan arahan Pimpinan.
  6. Meneliti surat-surat keluar yang berhubungan dengan kepaniteraan hukum sebelum dimintakan tanda tangan kepada Pimpinan.
  7. Meneliti Laporan Bulanan,empat bulanan, enam bulanan dan tahunan sebelum dimintakan tanda tangan kepada Pimpinan.
  8. Mendisposisi surat-surat masuk yang berhubungan dengan kepaniteraan hukum.
  9. Mengkoordinir Penyusunan Pengarsipan Perkara In Aktif.
  10. Menyediakan dan melayani serta kontrol meja informasi dan pengaduan.
  11. Menyediakan sarana dan prasarana serta mengontrol dan menerima laporan dari kegiatan Pos Bakum.
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan.

 Staf I :

  1. Pembuatan Laporan Bulanan,empat bulanan, enam bulanan dan tahunan melalui email (soft Copy) dan manual /Pos (Hard Copy).
  2. Petugas Meja Informasi dan Pengaduan.
  3. Membuat laporan dari kegiatan Pos Bankum, meja informasi dan pengaduan
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan

Staf II :

  1. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum/dipidana/tidak dicabut hak pilihnya, Pengisian Register Surat Keterangan dan pengarsipan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah dihukum/dipidana dalam file (ditutup setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh petugas dan Panmud, akhir tahun diketahui panitera dan Ketua Pengadilan).
  2. Pengelolaan ruang arsip.
  3. Mengagenda buku perngarsipan Berkas Perkara In Aktif.
  4. Mengagenda buku peminjaman Berkas Perkara In Aktif.
  5. Merekap dan membuat laporan hasil quesioner kepuasan masyarakat.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan.

 Staf III :

  1. Mengagenda surat-surat keluar yang berhubungan dengan kepaniteraan hukum dan memintakan tanda tangan kepada Pimpinan.
  2. Menutup buku register surat keluar dan surat masuk setiap akhir bulan berjalan yang berhubungan dengan kepaniteraan hukum.
  3. Mengumpulkan softcopy putusan dan berita acara persidangan Perkara In Aktif.
  4. Membuat statistik perkara setiap akhir tahun.
  5. Membantu Mengedarkan quesioner kepuasan masyarakat.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan.
  7. Menerima Pendaftaran Badan Hukum, Mengisi Register Badan Hukum dan Pengarsipan Pendaftaran Badan Hukum dalam file (ditutup setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh petugas dan Panmud, akhir tahun diketahui Panitera dan Ketua Pengadilan
  8. Legalisasi Alat Bukti Surat, Pengisian Register dan Pengarsipan Legalisasi Alat Bukti Surat dalam file (ditutup setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh petugas dan Panmud, akhir tahun diketahui panitera dan Ketua Pengadilan
  9. Pendaftaran Surat Kuasa Perdata dan Pidana, Pengisian Register dan pengarsipan Pendaftaran Surat Kuasa Perdata dan Pidana dalam file.(tutup setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh petugas dan Panmud, akhir tahun diketahui panitera dan Ketua Pengadilan)

SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN

Sub bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan :

  1. Menyusun RKA-KL dan membahas usulan revisi kegiatan dan anggaran (DIPA) serta penyiapan bahan usulan APBNP bersama dengan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen.
  2. Operator Aplikasi RKA-KL.
  3. Mengkoordinir,Menginventarisir segala kebutuhan masing-masing bidang dalam hal penganggaran: 
  4. Mengkoordinir Penyusunan Laporan Tahunan, IKU (Indikator Kinerja Utama),Reviu IKU, Renstra (Rencana Strategis),Reviu Renstra, RKT Rencana Kinerja Tahunan), PKT (Perjanjian Kinerja Tahunan), dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP.
  5. Mengkoordinir Penyusunan Laporan Keuangan.
  6. Mengelola,Menyetor PNBP,membuat pembukuan PNBP dan Mengisinya pada Aplikasi SIMARI dan Simponi PNBP.
  7. Mengisi Realisasi anggaran pada Website Badilum.
  8. Mengkoordinir Penyusunan Perjanjian Kinerja Individu.
  9. Monitoring kelancaran akses internet dan jaringan serta membantu pimpinan dalam pengembangan aplikasi untuk wewujudkan Pengadilan yang Modern berbasiskan IT.
  10. Memantau pelaksanaan tugas IT sebagai fasilitator SIPP, baik Update versi terbaru,database,singkronisasi,penambahan User dan referensi, problem solving dalam pengaplikasian SIPP, pengelolaan Website, server dan jaringan Internet
  11. Mengisi monitoring rencana kinerja .
  12. Melaksanakan tugas lainnya sesuai perintah atasan.

 Staf :

  1. Maintenance, merancang dan Instalasi Sistem Aplikasi Perkantoran.
  2. Mendesain Inovasi pelayanan yang berbasiskan Teknologi Informasi.
  3. Mengelola Website,server dan Jaringan (Software dan Hardware.: 
  4. Membantu Kasubbag Perencanaan, TI dan pelaporan dalam hal pengimplementasian SIPP selaku Super Administrator SIPP. baik Update versi terbaru, database, singkronisasi, penambahan User dan referensi, problem solving dalam pengaplikasian SIPP.
  5. Singkronisasi data SIPP dan backup database setiap bulannya.
  6. Membantu menyiapkan bahan untuk penyusunan Laporan Tahunan, IKU (Indikator Kinerja Utama), Reviu IKU, Renstra (Rencana Strategis), Reviu Renstra, RKT Rencana Kinerja Tahunan), PKT (Perjanjian Kinerja Tahunan, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP.
  7. Membantu Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan dalam kegiatan Perencanaan, TI dan Pelaporan lainnya.
  8. Mengisi monitoring rencana kinerja.
  9. Melaksanakan tugas lainnya sesuai perintah atasan.

SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi Dan Tata Laksana :

  1. Menyusun dan mengarsipkan DUK, Bezzetting serta data kepegawaian lainnya.
  2. Mengkoordinir kegiatan upacara penyumpahan dan pelantikan jabatan.
  3. Menerima, menyusun dan menyelesaikan seluruh berkas urusan kepegawaian PN Batam.
  4. Memproses usulan PNS, kenaikan pangkat pejabat, mutasi/promosi pegawai PN Batam.
  5. Memproses usul permohonan KARPEG, KARIS/KARSU, ASKES dan Kartu Identitas kepegawaian lainnya.
  6. Memproses usul cuti.
  7. Memproses surat tugas kedinasan.
  8. Memproses kenaikan gaji berkala.
  9. Menyiapkan absen hadir dan pulang.
  10. Merekap absensi tiap akhir bulan.
  11. Melaksanakan penataan administrasi dan file kepegawaian serta menyiapkan arsip surat/berkas kepegawaian.
  12. Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh atasan.

SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan

Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan :

  1. Mengarahkan, memantau dan mengawasi tugas keseharian staf sub bagian umum dan keuangan.
  2. Memeriksa dan mengoreksi pekerjaan yang berhubungan dengan bidang administrasi umum dan keuangan.
  3. Meyimpan dan menata usahakan pertanggung jawaban perbendaharaan.
  4. Mengkoordinasikan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana kantor.
  5. Menginput dan mengelola Aplikasi SIMAK BMN.
  6. Merekonisiliasi data BMN melalui Aplikasi SIMAN.
  7. Membuat berita acara rekonsiliasi internal SIMAK BMN dan SAIBA.
  8. Mengelola Aplikasi SIMANTAP
  9. Mengelola pendistribusian ATK dan menginput Aplikasi Persediaan
  10. Membuat berita acara opname fisik persediaan.
  11. Meneliti dan menguji tagihan yang diajukan PPK.
  12. Menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).

 Staf (Bendahara Pengeluaran) :

  1. Mengelola uang persediaan
  2. Melakukan pembukuan atas pengeluaran melalui UP dan LS yang berkaitan dengan rekening bendahara pengeluaran.
  3. Menyiapkan SPP UP, SPP GUP dan SPP LS untuk ditandatangani KPA / PPK dan PPSPM.
  4. Membuat laporan keuangan bulanan, triwulan dan tahunan.
  5. Memasukkan SP2D ke dalam aplikasi SAIBA.
  6. Melaksanakan e-rekon LK DJPBN.
  7. Mencatat buku kas umum dan buku bantu.
  8. Membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) bendahara pengeluaran.
  9. Membuat pengajuan dan pertanggung jawaban remunerasi (tunjangan kinerja).
  10. Membantu membuat daftar gaji / susulan gaji / persekot / uang lembur / uang makan.
  11. Mengawasi pelaksanaan tugas tenaga kebersihan dan keamanan.

 Staf I :

  1. Membantu membuat laporan keuangan bulanan, triwulan dan tahunan.
  2. Membuat laporan SPT Masa Bulanan dan melaporkan ke Kantor Pajak.
  3. Membantu mencatat buku kas umum dan buku bantu keuangan.
  4. Membuat laporan penyerapan anggaran.
  5. Mengarsipkan surat masuk dan keluar.
  6. Membuat pembukuan secara manual.
  7. Membantu membuat Surat Perintah Bayar (SPBy).
  8. Membantu pelaksanakan administrasi perpustakaan.
  9. Memelihara dan menjaga kebersihan kantor.

 Staf II :

  1. Menerima dan mengagendakan surat masuk.
  2. Mendsitribusikan surat masuk ke bagian yang ditentukan sesuai perintah disposisi.
  3. Melaksanakan administrasi perpustakaan.
  4. Membuat Surat Keputusan penunjukkan penghuni rumah dinas dan penanggung jawab kendaraan dinas
  5. Mengelola daftar permintaan ATK serta mendistribusikannya.
  6. Melaksanakan tugas piket persidangan dan piket kantor.
  7. Memelihara dan menjaga kebersihan serta keamanan kantor.
  8. Membantu pelaksanaan tugas driver operasional kantor.

 

Staf III :

  1. Menerima dan mengagendakan surat keluar.
  2. Mengirim surat keluar ke alamat yang dituju / kantor pos.
  3. Sebagai driver operasional kantor / driver kendaraan dinas Ketua.
  4. Membantu pendistribusian ATK.
  5. Melaksanakan tugas piket persidangan dan piket kantor.
  6. Memelihara dan menjaga kebersihan serta keamanan kantor.

PANITERA PENGGANTI

Jabatan Fungsional Panitera Pengganti mempunyai tugas memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik pada pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Panitera Pengganti menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan persidangan.
  2. Pelaksanaan pencatatan proses persidangan.
  3. Pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan.
  4. Pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan.
  5. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi. dan
  6. Pelaksanaan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda sesuai dengan jenis perkara, untuk diteruskan kepada Panitera Muda Hukum.

JURUSITA

Jabatan Fungsional Jurusita mempunyai tugas memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Jurusita menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan pemanggilan kepada para pihak.
  2. pelaksanaan pemberitahuan sita dan eksekusi pada para pihak.
  3. pelaksanaan persiapan sita dan eksekusi.
  4. pelaksanaan sita dan eksekusi dan penyusunan berita acara. dan
  5. pelaksanaan penyerahan berita acara sita dan eksekusi pada para pihak terkait.