Print

FREQUENTLY ASKED QUESTION

Apa tugas pokok dari Pengadilan Negeri Batam?

Pengadilan Negeri Batam merupakan lingkungan peradilan umum tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama.

 

Apakah Pengadilan Negeri Batam telah ramah terhadap kelompok rentan dan disabilitas?

Ya, Pengadilan Negeri Batam telah ramah terhadap kelompok rentan dan disabilitas, bahkan pada Tahun 2021 Pengadilan Negeri Batam meraih penghargaan sebagai lembaga peradilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas dari Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA ) Yogyakarta.

Pengadilan Negeri Batam juga telah memiliki prosedur pelayanan terhadap kelompok rentan dan disabilitas yang dapat dibaca secara detail pada link berikut: https://bit.ly/3DrBy4o'

 

Apa saja sarana dan prasarana bagi kelompok rentan dan disabilitas yang ada pada Pengadilan Negeri Batam?

Saat ini Pengadilan Negeri Batam telah memiliki sarana dan prasarana yang lengkap bagi kelompok rentan dan disabilitas seperti:

  • Guiding Block (Jalur Pandu Tunanetra)
  • Kursi Roda
  • Alat Bantu Dengar
  • selengkapnya dapat dilihat pada link ini https://bit.ly/3FojGZL 

 

Apakah Pengadilan Negeri Batam melayani pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu?

Ya. Mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2014, Pengadilan Negeri Batam Kelas IA melayani pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara dan Posbakum. Syarat dan detail tentang Layanan Pembebasan Biaya Perkara dapat dibaca pada link berikut: http://bitly.ws/vDZZ; dan Posbakum pada link berikut: https://bit.ly/3gA4zlH 

 

Bagaimana Prosedur Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Batam?

Berdasarkan PERMA Nomor 12 Tahun 2016, berlaku mulai Januari 2017, pelanggar tidak perlu hadir di persidangan, cukup lihat denda pada www.pn-batam.go.id, kemudian membayar di kantor Kejaksaan Negeri Batam secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan, kemudian mengambil barang bukti tilang di kantor Kejaksaan Negeri Batam.

 

Bagaimana cara membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di Pengadilan Negeri Batam?

  1. Membuat surat permohonan melalui aplikasi e-raterang Badilum;
  2. Membawa KTP asli dan fotokopi;
  3. Membawa SKCK asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir (keterangan menyesuaikan keperluan. Kalau pengurusan sumpah advokat, tulis keterangan nya "Sumpah Advokat", dst);
  4. Pas foto ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar.

Surat permohonan yang sudah diajukan melalui aplikasi e-raterang diprint, lalu ditandatangani materai 10000. Pengurusan akan dikenakan biaya PNBP Rp10.000,-

 

Berapa biaya untuk mengajukan pendaftaran perkara perceraian?

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Batam, telah ditetapkan panjar biaya kepaniteraan dan radius dalam proses penyelesaian perkara perdata pada Pengadilan Negeri Batam, yaitu sbb: https://bit.ly/3SsKlr5

*) Gugatan perceraian termasuk dalam perkara perdata.

 

Syarat apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan Permohonan Perbaikan Akta Kelahiran?

1.Persyaratan:

  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto copy Akta Kelahiran
  • Foto copy Akta Perkawinan/ Buku Nikah
  • Foto copy Ijazah
  • Surat Rekomendasi dari DISDUK

Syarat tersebut dilegalisir di atas materai 10000 di Kantor Pos Batam Center, lalu discan dimasukan ke CD dalam bentuk PDF.

2.Surat permohonan diketik komputer,  disimpan/ dimasukkan dalam CD bentuk MS Word.

3.Surat permohonan yang sudah diketik tersebut diprint dan ditandatangani di atas materai 10000, lalu discan dimasukkan ke CD dalam bentuk PDF.

NB. Point 1, 2 dan 3 dimasukkan dalam 1 CD saja

 

Syarat apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan Permohonan Pengesahan Anak pada Akta Kelahiran?

1.Persyaratan:

  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto copy Akta Kelahiran
  • Foto copy Akta Perkawinan/ Buku Nikah

Syarat tersebut dilegalisir di Kantor Pos Batam Center, lalu discan dimasukan ke CD dalam bentuk PDF

2.Surat permohonan diketik komputer,  disimpan/ dimasukkan dalam CD bentuk MS word.

3.Surat permohonan yang sudah diketik tersebut diprint dan ditandatangani di atas materai 10000 lalu discan dimasukkan ke CD dalam bentuk PDF.

NB. Point 1, 2 dan 3 dimasukkan dalam 1 CD saja

 

Syarat apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan Permohonan Perkawinan Terlambat?

1.Persyaratan:

  • Foto copy KTP Suami, Isteri
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto copy Surat Nikah Gereja

Syarat tersebut dilegalisir di Kantor Pos Batam Center, lalu discan dimasukan ke CD dalam bentuk PDF

2.Surat permohonan diketik komputer,  disimpan/ dimasukkan dalam CD bentuk MS word.

3.Surat permohonan yang sudah diketik tersebut diprint dan ditandatangani di atas materai 10000 lalu di scan dimasukkan ke CD dalam dan  PDF.

 NB. Point 1, 2 dan 3 dimasukkan dalam 1 CD saja