• +62 778 4688 28
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

PENGADILAN NEGERI BATAM LAKUKAN PEMERIKSAAN RAPID TEST COVID-19

          Dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pengadilan Negeri Batam melaksanakan pemeriksaan Rapid Test COVID-19 terhadap seluruh aparatur pengadilan. Pemeriksaan Rapid Test dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 01 September 2020 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Batam dan diikuti oleh Ketua, Wakil dan seluruh pegawai pengadilan.

            Pemeriksaan Rapid Test dilaksanakan oleh Tim Medis Pukesmas Baloi Permai yang terdiri dari 4 (empat) orang. Sebelum melaksanakan Rapid Test, Tim Medis menjelaskan kepada para pegawai bahwa Rapid Test berfungsi untuk mendeteksi keberadaan antibodi Immunoglobulin M (IgM) dan Immunoglobulin G (IgG) yang dibentuk oleh sistem kekebalan tubuh ketika terpapar virus. Apabila alat pendeteksi menunjukkan hasil reaktif, belum tentu pegawai terinfeksi COVID-19 karena ada kemungkinan antibodi IgM dan IgG dibentuk oleh tubuh karena infeksi virus yang lain. Oleh sebab itu, pegawai yang hasil Rapid Test-nya reaktif akan dirujuk ke rumah sakit untuk melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk memastikan hasil dari Rapid Test.

            Setelah selesai memberikan penjelasan, Tim Medis yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (ADP) berupa jas laboratorium, masker bedah, sarung tangan medis, dan alat pelindung wajah (face shield) melaksanakan Rapid Test dengan cara mengambil sampel darah dari ujung jari para pegawai dengan menggunakan jarum, kemudian darah diteteskan ke alat pendeteksi antibodi IgM/IgG. Setelah selesai melaksanakan Rapid Test, Tim Medis mengumumkan bahwa hasil tes seluruh pegawai nonreaktif

            Ketua Pengadilan Negeri Batam, Wahyu Iman Santoso. S.H., M.H menerangkan bahwa pemeriksaan Rapid Test COVID-19 terhadap pegawai pengadilan dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada aparatur pengadilan yang terkena COVID-19 sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, aparatur Pengadilan Negeri Batam tidak menjadi mata rantai penyebaran COVID-19. Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa pelaksanaan test ini juga merupakan bentuk perhatian dan apresiasi Mahkamah Agung RI, khususnya PN Batam kepada seluruh pegawai yang telah menjalankan pelayanan publik, sehingga mendapatkan layanan Rapid Test Covid-19.

            Dari Rapid Test yang dilaksanakan, seluruh aparatur Pengadilan Negeri Batam memperoleh hasil nonreaktif, namun Ketua Pengadilan Negeri Batam tetap mengingatkan kepada seluruh aparatur untuk tetap mematuhi protokol pencegahan penyebaran COVID-19, sebagaimana ditetapkan pula dalam protokol New Normal agar Pengadilan Negeri Batam tetap terhindar dari COVID-19 dan Masyarakat yang memerlukan pelayanan dari PN Batam dapat merasa aman