• +62 778 4688 28
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

TINDAK LANJUT RENCANA AKSI UNIT PELAYANAN PUBLIK RAMAH KAUM RENTAN PADA UNIT PELAYANAN PUBLIK PENGADILAN NEGERI BATAM

            Pengadilan negeri Batam merupakan salah satu Pengadilan diantara Sebelas unit pelayanan publik (UPP) lingkup Mahkamah Agung akan menjadi role model pelayanan publik ramah bagi kaum rentan. Kesebelas UPP itu antara lain Pengadilan Negeri Wonosari, Pengadilan Negeri Mojokerto, Pengadilan Negeri Watampone, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Karanganyar, Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Pengadilan Agama Semarang, Pengadilan Agama Bandung, Pengadilan Agama Makassar, serta Pengadilan Agama Medan .

            Pemenuhan hak-hak pelayanan publik bagi kaum rentan telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. “Sesuai regulasi, telah disebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan berkualitas bagi setiap pengguna layanan,” ujar Koordinator Koordinasi dan Pemantauan, Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pelayanan Publik di Wilayah I-1 Kementerian PANRB Emida Suparti dalam video conference Monitoring Pelayanan Publik Ramah Kaum Rentan Lingkup Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama, Senin (18/05) ;

            Rabu, tanggal 29 Juli 2020 tim dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi datang ke Pengadilan Negeri Batam untuk Tindak Lanjut Rencana Aksi Unit Pelayanan Publik Ramah Kaum  Rentan Pada Unit Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Batam, Tim dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberi beberapa pemaparan tentang bagaimana membangun instansi yang bisa memberi Pelayanan Publik Ramah Kaum  Rentan ;

            Pada Pengadilan Negeri Batam telah melakukan beberapa progress untuk membangun instansi yang bisa memberi Pelayanan Publik Ramah Kaum  Rentan diantaranya :

  1. Guidence Blok Bagi Disabilitas Tunanetra
  2. Area Parkir Khusus Disabilitas
  3. Memperbaiki atau menyesuaikan kemiringan jalur landai
  4. Selasar Untuk Akses Semua Ruangan
  5. Pintu masuk utama telah menggunakan sensor panas
  6. Kartu Prioritas bebas antri bagi Disabilitas dan Lansia
  7. Ramp Pegangan bagi Disabilitas dan Lansia
  8. Kursi tunggu prioritas khusus Disabilitas dan Lansia
  9. Toilet bagi Disabilitas, Lansia dan Ibu Hamil
  10. Kursi Roda, Kruck dan Tongkat bagi Disabilitas
  11. Buku daftar layanan dengan tulisan Braile bagi Disabilitas
  12. Ruang Laktasi bagi ibu menyusui
  13. Pojok bermain bagi anak balita

 Selain itu untuk mempermudah Pengadilan Negeri Batam dalam membangun instansi yang bisa memberi Pelayanan Publik Ramah Kaum  Rentan, Pengadilan Negeri Batam juga telah menyepakati membuat Mou dengan PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) kartini